Kamis, 4 Juli 2024 – 17:01 WIB
VIVA – Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) Bandara dan BKSDA Jakarta gagalkan penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung cendrawasih dan satu ekor berang-berang dalam barang bawaan penumpang tujuan India. Dalam penindakan tersebut Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan pelaku WNA asal India yang mengaku sebagai seorang aktor dan produser film.
Terkait kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penindakan terjadi pada 01 Juli 2024 atas kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray dalam sebuah koper bagasi penumpang berinisial RM (56) tujuan Mumbai, India. Berbekal kecurigaan tersebut, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap penumpang bersangkutan yang sudah berada di boarding room untuk proses pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
“Saat pemeriksaan koper yang turut disaksikan oleh pemilik barang, kami menemukan satu ekor burung cendrawasih kuning kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) yang disamarkan dengan makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false concealment). Penumpang kemudian kami amankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Gatot juga menjelaskan bahwa hewan tersebut dilindungi dan termasuk dalam Apendiks I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya. Selain itu satwa tersebut juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
“Dalam pemeriksaan, RM mengaku dirinya berprofesi sebagai aktor dan produser film bollywood yang berkunjung ke Indonesia untuk berlibur. Saat akan kembali ke India, Ia dititipi koper oleh kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di India.”
“Namun berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kami menemukan fakta bahwa koper berisi hewan tersebut telah dibawa RM saat tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dan bukan merupakan barang titipan,” tegas Gatot.
Kini penindakan ini telah naik status ke tahap penyidikan dan telah menetapkan RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selanjutnya, terhadap seluruh satwa yang menjadi barang bukti telah dititi rawatkan ke BKSDA Jakarta.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar-lembaga/instansi untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan memberantas perdagangan liar hewan dan tumbuhan yang dilindung. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian alam dengan tidak menjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” pungkas Gatot.