Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Aksi Perampok Ulung yang Dikenal Licin Berakhir di Sungai Batanghari

Aksi Perampok Ulung yang Dikenal Licin Berakhir di Sungai Batanghari

Minggu, 30 Juni 2024 – 01:02 WIB

VIVA – Andri Eka Putra, 31 tahun, warga Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, ditangkap polisi setelah ditetapkan DPO oleh Polsek Nipah Panjang Tanjabtim.

Baca Juga :

Pelaku Utama Pembunuhan dan Pengecoran Pegawai Koperasi di Palembang Ditangkap di Padang

Informasi dihimpun VIVA, pelaku perampokan yang dikenal lihai kabur dari polisi ini berhasil ditangkap di dalam kapal ikan, setelah tim unit Reskrim Polsek Nipah Panjang mengejar pakai speedboat di Sungai Batanghari Jambi.

Setelah pelaku ditangkap, dibawa ke Polsek Nipah Panjang mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :

103 WN Taiwan Sindikat Scamming Bermarkas di Bali, Sasar Korban Warga Malaysia

Kapolsek Nipah Panjang, AKP Budi Suwarto saat dikonfirmasi membenarkan seorang penjahat kriminal ditangkap tim unit Reskrimnya di dalam sebuah kapal. Pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang lantaran membongkar rumah warga malam hari.

“Ya benar, pelaku warga Nipah Panjang ditangkap karena membongkar rumah warga di Nipah Panjang,” ujarnya Sabtu, 29 Juni 2024.

Budi mengatakan penangkapan pelaku pada Jumat sore, 28 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib di sungai Batanghari atau tepatnya di pulau burung, Nipah Panjang.

Dalam penyelidikan, pelaku mengaku perbuatannya membongkar rumah warga dan setelah mendapatkan hasil barang curian langsung kabur.

“Pelaku membongkar rumah warga yang korbannya bernama Apriani (48 tahun) warga Nipah Panjang, saat membongkar rumah, pelaku mengambil barang berupa HP dan uang senilai Rp3,5 juta dan sudah menjadi barang bukti,” ungkapnya.

Kasus perampokan yang dilakukan pelaku terjadi pada 2 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 wib. Saat korban bangun tidur dan saat ke dapur melihat pintu dapur terbuka. karena merasa curiga ia lantas ke ruang tamu dan melihat lemari sudah bergeser.

Tidak hanya itu, ia melihat penyimpanan uang di laci bengkel senilai Rp3,5 juta hilang dan begitu juga handphone hilang.

“Korban juga membangunkan suaminya beserta anaknya apakah ada melihat HP-nya namun dijawab tidak tau, sehingga korban melapor ke Polsek Nipah Panjang dan atas kelakuan pelaku terancam 6 tahun penjara,” katanya.

Halaman Selanjutnya

“Pelaku membongkar rumah warga yang korbannya bernama Apriani (48 tahun) warga Nipah Panjang, saat membongkar rumah, pelaku mengambil barang berupa HP dan uang senilai Rp3,5 juta dan sudah menjadi barang bukti,” ungkapnya