Kamis, 27 Juni 2024 – 22:33 WIB
Tangerang – Ketua penyelenggara konser musik dengan tema Lentera Festival, Muhamad Dian Permana Angga (27), terancam lima tahun penjara atas perbuatannya.
Alasannya, merujuk pasal yang dikenakan polisi kepada pelaku. Adapun dalam kasus ini yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis. Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Polisi Arief Nazarudin Yusuf.
“Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,” ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut pasal yang dikenakan kepada pelaku, hukuman penjara paling tinggi tertuang dalam Pasal 62 Ayat 1. Di sana tertulis kalau yang melanggara pasal ini dikenakan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, Polres Kota Tangerang telah mengantongi identitas pada pelaku perusakan ornamen panggung, dalam kerusuhan konser musik Lentera di Lapangan Sepak Bola Kampung Teurep, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief mengatakan, terkait dengan pelaku penjarahan pada konser musik tersebut, pihak Polresta Tangerang telah berhasil mengidentifikasi.
“Pelaku provokator telah berhasil teridentifikasi dan adanya peristiwa hukum, penyidik melakukan proses penyelidikan terhadap siapa yang berbuat kerusakan terhadap fasilitas vendor, sarana dan prasarana panggung,” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
Diketahui, kerusuhan ini terjadi pada Minggu, 23 Juni 2024 setelah konser gagal dilaksanakan. Muhamad Dian Permana Angga pun sebagai ketua penyelenggara ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka usai melanggar ketentuan, terutama perlindungan konsumen.