Jumat, 28 Juni 2024 – 16:15 WIB
Jakarta – Pelaku penipuan dengan modus memencet like video di YouTube yang membuat korban merugi lebih dari Rp 806 juta, ternyata telah mencari korban sejak bulan Februari 2024 lalu dengan membuka rekening untuk deposito.
Baca Juga :
Rekening Korban Penipuan Like YouTube hingga Rugi Rp806 Juta Dikirim ke Buron di Kamboja
“Tersangka EO dan tersangka S telah mulai mencari rekening sejak bulan Februari 2024,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca Juga :
Polisi Jelaskan Detik-Detik Mobil Patwal Lindas Bendera Israel
Mantan Kapolres Kota Solo ini menjelaskan, rekening tersebut digunakan oleh pelaku berinisial EO dan S untuk menampung hasil penipuan dan kemudian mengirimkan ke seorang WNI (Warga Negara Indonesia) di Kamboja yang berinisial D. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi 15 rekening korban yang diminta oleh EO dan S.
“Tersangka yang sudah diamankan tidak memiliki hubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung,” katanya lagi.
Baca Juga :
Kata Polisi Bukan Rombongon Jokowi Halangi Ambulans, tapi Masyarakat Membludak di Jalan
Sebelumnya dilaporkan bahwa kasus penipuan dengan modus memencet like video di YouTube kembali terungkap oleh polisi. Korban melaporkan kerugian lebih dari Rp 806 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pelaku awalnya menghubungi korban melalui telepon WhatsApp. Pelaku mengklaim sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.
“Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk memberikan like pada video-video di YouTube dengan imbalan sebesar Rp 31.000. Kemudian pelapor diberikan link Telegram melalui WhatsApp,” ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Seperti kasus penipuan dengan modus pencet like video di YouTube sebelumnya, korban diminta untuk melakukan deposit terlebih dahulu. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru mengalami kerugian lebih dari Rp 806 juta.
“Setelah korban menyetujui pekerjaan tersebut, korban harus melakukan deposit sebelum diberikan tugas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000,” katanya.
Halaman Selanjutnya
“Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk memberikan like pada video-video di YouTube dengan imbalan sebesar Rp 31.000. Kemudian pelapor diberikan link Telegram melalui WhatsApp,” ujarnya, Kamis, 27 Juni 2024.