Jumat, 28 Juni 2024 – 01:02 WIB
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil menangkap bandar judi online jaringan internasional asal Kamboja yang diduga menampung dana transaksi judi online senilai Rp365 miliar.
Baca Juga :
Menkominfo Ungkap Pelaku Serangan Ransomware ke Server PDNS, Ini Motifnya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap bahwa pelaku bandar judi online berinisial TCA, merupakan warga Ciamis, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tasikmalaya.
“Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya dan kemudian dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni,” kata Jules di Bandung, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga :
Kritik Pernyataan IPW Soal Upeti Judi Online ke Mabes Polri, Pengamat: Bisa Jadi Fitnah
Penangkapan pelaku ini bermula dari patroli siber yang mencurigai adanya nomor rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil judi online.
Baca Juga :
Nasib Telegram dan X di Indonesia
Polisi kemudian memeriksa 11 saksi, termasuk ahli, untuk mengungkap kasus ini. “Barang bukti yang ditemukan antara lain lima handphone, 216 buku tabungan, satu koper berwarna biru, dan sembilan situs yang terindikasi sebagai situs judi online,” ujarnya.
Selanjutnya, Jules mengungkapkan bahwa polisi akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana di rekening tersebut.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal menyatakan bahwa TCA ditangkap saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online.
“Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Akmal.
Ada lima rekening yang diamankan, tiga rekening atas nama tersangka dan dua rekening atas nama istrinya. Akmal menyebutkan bahwa buku tabungan, kartu ATM, dan layanan perbankan online langsung dibawa oleh TCA saat akan pergi ke Kamboja.
Selain itu, tersangka dan dua DPO lainnya diketahui telah melakukan aksi tersebut selama tiga tahun.
“Peran tersangka adalah membuat rekening dan dia bertanggung jawab. Ada lima rekening deposit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online.