Rabu, 26 Juni 2024 – 16:46 WIB
Jakarta – Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias Belo (39) yang telah melakukan pembakaran rumah semi permanen di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu 19 Juni 2024.
Baca Juga :
Banyak Warganya Tewas, China Minta Korsel Usut Sebab Kebakaran Pabrik Baterai Hwaseong
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, menyatakan bahwa akibat kejadian ini, sebanyak 4 rumah bangunan semi permanen habis terbakar.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh polisi, modus operandi pelaku berinisial AS, adalah dengan sengaja membakar baju milik istrinya yang telah lama pergi, menggunakan korek gas berwarna biru.
Baca Juga :
Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Segera Dibangun, Alat Berat Disiapkan-Lahan Dipagari
Setelah membakar baju istrinya, pelaku kemudian pergi meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan istrinya yang telah lama pergi.
Petugas pemadam berjibaku memadamkan kebakaran. (Foto ilustrasi)
Baca Juga :
Istri Netanyahu Tuduh Panglima Militer Rencanakan Kudeta Terhadap Suaminya
“Motifnya adalah karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya selama 2 bulan, sehingga pelaku membakar baju milik istrinya yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” ujar Muharram Wibisono dalam keterangannya di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu 26 Juni 2024.
Muharram menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.40 WIB, saat pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan dari warga sekitar.
Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.
Selanjutnya, pelapor berusaha menyelamatkan diri sambil menunggu petugas pemadam kebakaran tiba. Saksi lain mengatakan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan sebelum api semakin membesar dan mengakibatkan empat rumah terbakar.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian materi yang cukup besar. Setelah kejadian, pelaku kembali ke rumah yang telah terbakar.
Ilustrasi kebakaran.
- VIVA/Willibrodus (Jakarta)
Selanjutnya, Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tiga kasur kayu bekas terbakar, satu jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu korek gas berwarna biru.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.