Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Seorang Pelajar di Semarang Mengirim Video Persetubuhan ke Orang Tua Pacarnya untuk Meminta Restu

Seorang Pelajar di Semarang Mengirim Video Persetubuhan ke Orang Tua Pacarnya untuk Meminta Restu

Kamis, 20 Juni 2024 – 05:40 WIB

Semarang – Seorang pelajar di Kota Semarang berinisial RF nekat mengirimkan video persetubuhan ke orang tua pacarnya agar direstui berpacaran. Tersangka berinisial RF (19) kemudian diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang berinisial NH (17).

Pelaku RF, mengakui perbuatan termasuk menyebarkan video asusila tersebut ke orangtua korban termasuk kakak perempuan korban. Dalihnya, supaya hubungan asmara dengan korban mendapat restu dari pihak keluarga korban.

“Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya,” ujar RF saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu, 19 Juni 2024.

Perbuatan persetubuhan dengan N dilakukan di rumah kos yang dihuni RF di daerah, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 21.36. RF mengakui, kenal dengan N, lantaran merupakan teman sekolah, yang juga satu kelas.

“Pacaran sudah 4 bulan, dia kelas dua, teman saya sekelas. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban),” terangnya.

Sementara itu, Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia, menjelaskan, ungkap kasus ini setelah adanya pelaporan dari pihak orang tua atau keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dibantu pihak keluarga korban, Jumat, 14 Juni 2024.

Dinda juga membeberkan, terungkap kasus ini setelah orang tua korban menerima pesan di aplikasi WA berupa video asusila. Video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.”

Laporan Didiet Cordiaz/tvOne Semarang