Minggu, 16 Juni 2024 – 16:31 WIB
Karimun – Dua pasangan kekasih yang melakukan pembuangan bayi di daerah Baran I, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada bulan April 2024, akhirnya berhasil diidentifikasi. Mereka berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau.
Baca Juga :
3,2 Juta Orang Main Judi Online Habis Rp 100 Ribu Per Hari, dari Emak-emak hingga Pelajar
Kedua pasangan tersebut diketahui bernama MR (22) dan Bunga (nama samaran) (16), yang merupakan warga Baran I. Identitas keduanya berhasil terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi selama 40 hari.
Untuk mengungkap peristiwa ini, polisi melakukan pengumpulan barang bukti, termasuk mencari rekaman CCTV pada saat kejadian pembuangan bayi tersebut.
Baca Juga :
Ini Peran Generasi Muda dalam Memanfaatkan Media Digital untuk Promosi Budaya
Setelah mengumpulkan barang bukti dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya tim Satreskrim Polres Karimun berhasil menemukan petunjuk. Hal tersebut terungkap setelah melihat rekaman CCTV yang menampilkan seorang pengendara sepeda motor yang tertangkap kamera setelah pembuangan bayi di depan rumah warga.
Pelaku yang merupakan ibu dari bayi perempuan tersebut masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur. Sedangkan pasangannya, MR, bekerja sebagai buruh bangunan.
Baca Juga :
Pejuang Garis Dua Harus Tahu, Inilah 3 Hal yang Dilakukan Saat Program Bayi Tabung
Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing, di wilayah Lubuk Semut dan Baran, Kecamatan Meral.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak yang terjadi pada 30 April 2024.
“Pertama kali diamankan yakni ibu korban Bunga di rumahnya kawasan Baran I. Berangkat dari penangkapan tersebut, kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus, saat konferensi pers, 16 Juni 2024.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait dengan kasus pembuangan anak tersebut, seperti satu unit motor, satu helai jaket, satu helai baju, pisau dapur, kantong plastik, dan barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan penelantaran anak. Keduanya langsung kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Fadli Agus.
Salah satu pelaku, yaitu MR, mengaku tega membuang bayi hasil hubungannya dengan pacarnya karena malu dan takut ketahuan keluarga. Mereka belum menikah tetapi sudah memiliki anak.
MR juga mengakui bahwa mereka sudah menjalin hubungan selama 2 tahun dan melakukan hubungan 4 kali. “Udah 4 kali melakukan hubungan badan, di tempat berbeda,” ujarnya.
Laporan: tvOne/ Jupri Karimun, Kepulauan Riau
Halaman Selanjutnya
“Pertama kali diamankan yakni ibu korban Bunga di rumahnya kawasan Baran I. Berangkat dari penangkapan tersebut, kemudian lakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus, saat konferensi pers, 16 Juni 2024.