Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pasutri Milik Pabrik Narkoba di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Pasutri Milik Pabrik Narkoba di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Jumat, 14 Juni 2024 – 16:52 WIB

Jakarta – Polisi menyebut bahwa clandestine lab atau pabrik narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatera Utara, berencana memproduksi 314 ribu butir ekstasi. Hal tersebut didapati penyidik pasca menyita barang bukti bahan pembuatan ekstasi dari clandestine lab tersebut.

“Didapati barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jika dijumlah sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Jumat, 14 Juni 2024.

Meski begitu, Mukti menyebut rencana produksi tersebut batal terlaksana gegera sudah lebih dulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim, Polda Sumatera Utara dan Ditjen Bea dan Cukai. Lewat pengungkapan itu, kata dia, bisa menyelamatkan kurang lebih sekitar 314.190 jiwa dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk konsumsi perorangan dalam sehari.

Mukti menambahkan, pabrik ekstasi rumahan yang dikelola oleh pasutri itu memproduksi sedikitnya 600 butir ekstasi setiap minggunya dalam enam bulan terakhir. Dia mengatakan ekstasi yang diproduksi itulah yang kemudian diedarkan ke pelbagai tempat hiburan malam di seluruh wilayah Sumut.

“Selama ini barang hasil produksinya udah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata dia.

Lebih lanjut eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan, pengungkapan clandestine lab yang dilakukan beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba.

“Ini upaya Bareskrim Polri melakukan preventif strike untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas di masyarakat dengan mengungkap pabrik narkoba dari awal sebelum memproduksi narkoba dalam jumlah besar,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap home industri pil ekstasi, yang dikendalikan pasangan suami istri (pasutri), di rumahnya Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menunjukkan penggerebekan rumah yang dijadikan untuk produksi pil ekstasi dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Polisi mengamankan suami istri, masing-masing berinisial HK dan DK. Pasutri ini, kata dia, mempromosikan pil ekstasi di lantai tiga rumah tersebut.

“Tersangka yang ditangkap yakni HK sebagai pembuat pil ekstasi atau pemilik laboratorium. DK istri dari HK yang membantu yang membuat laboratorium,” ucap Mukti di Kota Medan pada Kamis, 13 Juni 2024.