Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Prodi Hubungan Internasional UKI Berdiskusi dengan DPR RI tentang Regulasi Intelijen di Indonesia

Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI

Undang-Undang No.17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara memiliki peran untuk melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap ancaman yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si, mengungkapkan hal ini dalam Focus Group Discussion (FGD) “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Program Studi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI.

“Maka perlu adanya kebijakan pemerintah agar peraturan spionase atau intelijen tidak merampas kebebasan individu,” ujar Prof. Angel Damayanti.

Lebih lanjut, Prof. Angel menjelaskan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi, serta pentingnya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.

Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., juga menyoroti kontradiksi dalam hubungan negara dengan spionase, serta pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi.

“Dinamika sosial yang ada merupakan rekonstruksi sosial yang dapat didekonstruksi ulang, karena semua hal mempunyai sudut pandang yang lain. Hal yang pasti adalah jangan sampai melanggar etika dan moral untuk memberangus kebebasan publik berpendapat,” kata moderator.

Source link

Exit mobile version