Rabu, 12 Juni 2024 – 19:21 WIB
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan usaha penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (29/05). Petugas Bea Cukai menerima informasi tentang percobaan penyelundupan ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP, yang merupakan importir umum.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa Bea Cukai Batam telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan setelah menerima informasi tersebut. “Tindakan penindakan ini merupakan bukti dari keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia,” ujar Evi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang tercantum dalam dokumen bea cukai, ditemukan lima palet suku cadang motor Harley Davidson. Palet-palet tersebut berisi enam unit mesin Harley Davidson, rangka, dan aksesoris lainnya yang semuanya dalam kondisi bekas. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Bea Cukai Batam.
Tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp5.000.000.000,00.
“Pengawasan dilakukan bukan hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga sebagai upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” tambah Evi.