Minggu, 8 Juni 2024 – 22:20 WIB
Jakarta – Ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, yang berinisial BD (38) telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini, polisi telah menetapkan BD sebagai tersangka.
“Sudah (menjadi tersangka)” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024. Iptu Ari menambahkan bahwa BD saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, BD terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Sebelumnya dilaporkan, Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi, Diduga Lecehkan 2 Anak di Bawah Umur
“Sudah ditahan. Perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pasal 76D Jo 81 dan Pasal 76 E JO 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya sudah dilaporkan, Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, bernama BD (38) harus berhadapan dengan polisi karena dituduh melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana tersebut dan sedang dalam proses pemeriksaan.
“Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, pada Kamis, 6 Juni 2024,” kata Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
Arnold mengungkapkan bahwa ketua RT itu melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur bernama N (15) dan Z (13) yang merupakan anak dari warganya.
Dikarenakan kasus ini melibatkan anak-anak, maka kasus tersebut kemudian dialihkan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.