Kota Bekasi – Polisi akan menghadapkan DS (61), seorang pria lanjut usia yang diduga telah membunuh seorang gadis kecil berusia 9 tahun dengan temannya, M yang diduga sebagai dukun.
“Nanti akan dilakukan konfrontasi antara saksi M dan pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, Selasa, 4 Juni 2024.
Konfrontasi dilakukan karena adanya perbedaan pernyataan antara keduanya. Polisi masih mencari tahu peran saksi M dalam kasus ini. “M tidak mengaku sebagai dukun. Pelaku menyebut M sebagai dukun. Saat ini belum ada keterlibatan, namun peran M masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, selain dupa, polisi juga menemukan foto istri dan anak DS (61) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. “Ditemukan foto istri muda pelaku dan foto anak tirinya,” ujar AKBP Muhammad Firdaus pada Senin, 3 Juni 2024.
Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan korban seorang gadis kecil berusia 9 tahun. Korban ditemukan tewas dengan kondisi mengerikan, dibungkus dalam karung dan terkubur dalam lubang galian tanah.
AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan tersebut. Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa pelaku pembunuhan terhadap gadis kecil tersebut adalah DS (61), tetangga korban. DS tega membunuh korban dengan cara membekap mulut korban menggunakan bantal.