Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Dua WNA China Diciduk karena Operasikan Tambang Emas Ilegal yang Merugikan Negara Rp 11 Miliar

Dua WNA China Diciduk karena Operasikan Tambang Emas Ilegal yang Merugikan Negara Rp 11 Miliar

Rabu, 5 Juni 2024 – 01:15 WIB

Palu – Polisi berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China bernama LJ (62) dan ZX (62). Kedua WNA tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin resmi alias ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono menyatakan bahwa kedua pelaku yang berasal dari China telah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu pada tanggal 20 Mei 2024.

“Kedua pelaku yang berprofesi sebagai teknisi tersebut, yaitu LJ sebagai warga negara China dan ZX juga warga negara China, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan dalam jumpa pers di Palu pada Selasa, 4 Juni 2024.

Djoko menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar karena melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Mereka ditangkap saat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo pada tanggal 20 Mei 2024.

Selain menangkap kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita tiga unit alat berat excavator, 20 buah tong plastik, empat unit mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sample, dua jerigen berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida.

Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.