Surabaya – Dua tersangka kasus penembakan di Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan inisial NBL dan JLK ternyata mahasiswa Universitas Ciputra (UC) Surabaya. Kedua tersangka tersebut diberhentikan secara tidak hormat alias DO oleh pihak kampus UC.
Humas Universitas Ciputra Erlita Tantri menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari kepolisian terkait kasus penembakan tersebut pada 27 Mei 2024. Erlita menyesalkan tindakan kriminal yang dilakukan oleh kedua tersangka dan mengatakan bahwa pihak kampus UC telah bersikap tegas terhadap mereka.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Etik UC, Rektor UC menjatuhkan sanksi berat kepada NBL dan JLK karena dinilai melakukan tindakan yang membahayakan nyawa orang lain. Keduanya melanggar Peraturan Tata Laku Mahasiswa UC Nomor: UC/REG/REC/02 yang melarang mahasiswa melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, pencurian, perampokan, penyiksaan, dan pembunuhan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Sidoarjo dan Surabaya, dua di antaranya adalah NBL dan JLK. Penembakan tersebut terjadi di beberapa lokasi dengan menggunakan airsoft gun karena para tersangka terobsesi dengan video game perang.