Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Anggota Brimob Ditahan Propam karena Aniaya Tukang Becak sampai Lumpuh secara Brutal

Anggota Brimob Ditahan Propam karena Aniaya Tukang Becak sampai Lumpuh secara Brutal

Kamis, 30 Mei 2024 – 15:49 WIB

Medan – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut telah menahan oknum Brimob Polda Sumut dengan inisial Bharaka RHG yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tukang becak motor bernama Tumpol Simanjuntak. RHG ditahan di Penetapan Khusus (Patsus) sejak Rabu, 22 Mei 2024.

“Brimob Polda Sumut yang dilaporkan memukul tukang becak sudah ditahan, penempatan khusus (Patsus),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, di Kota Medan, Kamis, 30 Mei 2024.

Sonny menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan RGH masih dalam proses penyidikan. “Kalau laporan pidananya masih berproses,” ujarnya.

Sebelumnya, video viral menunjukkan aksi brutal oknum Brimob yang menganiaya seorang tukang becak motor (Betor) di Kota Medan. Oknum Brimob dengan inisial RHG dan korban Tumpol Simanjuntak tinggal di sebelah rumah dengan domisili sebagai warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Medan Denai, Kota Medan.

“Dugaan oknum Brimob Polda Sumut aniaya tetangga sendiri,” tulis narasi video viral di akun Instagram @pacerita_medan yang dikutip VIVA, beberapa waktu lalu.

Dalam video viral tersebut, terlihat oknum Brimob tersebut secara membabi buta memukuli korban hingga jatuh ke tanah. Meskipun dihentikan oleh warga sekitar, RHG tetap menganiaya Tumpol.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu subuh, 25 November 2024. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia tersebut hendak keluar rumah dengan mengemudi becak motor.

Namun, saat berada di dekat rumah, laju becak motor korban terhalang oleh sepeda motor oknum Brimob tersebut. RHG saat itu sedang tertidur di atas sepeda motor dan diduga dalam keadaan mabuk.

“Atas kejadian itu, korban didampingi istri serta pengacara membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu, 22 Mei 2024. Dengan tujuan menuntut keadilan atas penganiayaan tersebut,” tambahnya.

Imbas dari penganiayaan yang dilakukan, Tumpol mengalami luka berat. Korban saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut harus menggunakan kursi roda. Biaya perawatan yang mahal juga harus ditanggung oleh keluarga korban.

Setelah kejadian tersebut, sempat dilakukan mediasi namun tidak terlaksana. Karena hanya diberikan pembayaran perawatan sebesar Rp2 juta saja. Namun, luka yang dialami sangat serius.