Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polisi di Bulukumba Diduga Memaksa Remaja untuk Mengaku sebagai Kurir Narkoba, Heboh Terjadi

Minggu, 12 Mei 2024 – 14:25 WIB

Bulukumba – Sejumlah oknum anggota Polri di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga telah menganiaya dan memaksa seorang remaja berinisial IK. Jajaran Kepolisian Resort Bulukumba itu diduga juga memaksa remaja 16 tahun tersebut untuk mengaku jadi kurir narkoba.

Menurut informasi, korban IK awalnya didatangi sejumlah polisi dari Jajaran Kepolisian Resort Bulukumba. Kemudian, korban dipaksa masuk ke dalam mobil lalu dibawa berkeliling di Kabupaten Bulukumba.

Di dalam mobil itu, korban IK mengaku kemudian diancam dengan disuruh mengaku sebagai kurir narkoba. Namun, korban yang saat itu menolak permintaan polisi hingga akhirnya mendapatkan penyiksaan dengan cara dipukuli bahkan ditodong senjata api.

“IK mengaku meski terus dipukuli tetap kekeh menolak permintaan aparat kepolisian itu. Akhirnya, korban IK dipulangkan di tempat dia ditangkap. Kuat dugaan jika polisi yang mengancam korban IK adalah Satuan Narkoba Polres Bulukumba.

“Dia paksa terus saya mengaku. Tapi saya tetap tidak mau. Karena saya tidak mau bapak polisi itu bawa saya pulang dan dikasih turun di depan lorong. Baru dia ancaman saya lagi kalau jangan bilang siapa-siapa anggap saja seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” terang IK menceritakan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Marala mengatakan bahwa penangkapan terhadap remaja IK dilakukan lantaran diduga terlibat kasus narkoba. IK pun diamankan sementara untuk interogasi oleh personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba pada Kamis 2 Mei 2024.

“Dugaan awal remaja IK terlibat kasus narkoba. Akhirnya pihak aparat kepolisian mengamankan untuk diinterogasi,” kata AKP Marala dalam keterangannya, Sabtu 11 Mei 2024.

Marala mengaku jika kasus yang menimpa remaja IK sudah ditangani Propam Polres Bulukumba. Sebab remaja IK sudah mengadu ke Propam terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya saat diinterogasi.

“Yang bersangkutan (remaja IK) sudah melapor di bagian Propam terkait kasus dialaminya,” katanya.

Marala menyebut jika kasus ini belum bisa dilanjutkan sebab, IK belum membuat laporan resmi di SPKT. Kendati demikian, pihak Propam selanjutnya menyurati IK sebanyak dua kali untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Bulukumba. Hal ini agar personel Satnarkoba yang diduga melakukan penganiayaan bisa segera diperiksa.

“IK diminta segera melapor jika merasa mengalami tindakan yang diduga pidana atau penganiayaan kemudian disertai dengan membawa bukti visum,” terangnya.