Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Suami yang Memutilasi Istrinya di Ciamis Menjadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Senin, 6 Mei 2024 – 11:31 WIB

Ciamis – Polisi telah menetapkan Tarsum (51), suami yang memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal mengatakan, penetapan dilakukan oleh Polres Ciamis setelah melakukan gelar perkara. “Tarsum sudah tersangka,” kata Akmal, Senin, 6 Mei 2024.

Tarsum dapat dijerat dengan hukuman maksimal sampai pidana mati. Sebab, pelaku dijerat dengan unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi istrinya tersebut.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51), karena telah memutilasi jasad istrinya sendiri, Yanti (44) menjadi beberapa bagian.

Akmal menyebut pemeriksaan Tarsum akan dilakukan hari ini. Alasannya karena pelaku masih labil kondisi kejiwaannya. “Kondisi kejiwaan masih labil,” ujar dia, Senin, 6 Mei 2024.

Aksi Tarsum viral di media sosial dengan membuat geger warga Ciamis, Jawa Barat. Pria paruh baya tersebut membunuh dan memutilasi istrinya.

Dari keterangan salah satu akun Instagram @net2netnews2002, tragedi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Rancah, Kabupaten Ciamis.

Salah satu yang membuat geger adalah karena Tarsum menawari daging yang diduga berasal dari hasil mutilasi jasad sang istri. Hal tersebut dari pengakuan Ketua RT 8 Yoyo Tarya.

“Yoyo Tarya mengaku dirinya pun ditawari daging yang diduga hasil mutilasi korban,” demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Jumat 3 Mei 2024.