Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pemuda di Luwu Menyebar Video Porno Mantan Pacar karena Tidak Menerima Penolakan untuk Kembali Bersama

Pemuda di Luwu Menyebar Video Porno Mantan Pacar karena Tidak Menerima Penolakan untuk Kembali Bersama

Kamis, 2 Mei 2024 – 16:55 WIB

Luwu – Seorang pria asal Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap polisi. Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap karena telah menyebarkan video porno mantan pacarnya di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan bahwa pria tersebut, dengan inisial AL, ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Iya, pelaku telah ditangkap di persembunyiannya di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap AKP Supriadi pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa pelaku AL melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan mantan pacarnya. AL merasa emosi dan kesal karena ditolak untuk berpacaran kembali setelah putus hubungan.

“Jadi, korban ini (mantan pacar) menolak untuk berpacaran kembali karena mereka sudah putus hubungan. Kemudian, AL terus membujuk korban yang berinisial S untuk berpacaran lagi,” ungkapnya.

Karena terus ditolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto syur S. Ancaman tersebut tidak main-main, pelaku benar-benar menyebarkan video dan foto porno korban ke media sosial.

Supriadi mengungkap bahwa korban mengetahui video porno sudah tersebar dan melaporkan mantan pacarnya ke Mapolres Palopo. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelaku mengakui bahwa ia telah menyebarkan video porno mantan pacarnya melalui media sosial WhatsApp (WA) dan Facebook (FB). Hingga kini, pelaku ditahan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.