Selasa, 30 April 2024 – 20:45 WIB
Mojokerto – Nasib buruk menimpa seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Seorang siswi SMP yang identitasnya dirahasiakan menjadi korban perkosaan oleh seorang pria yang baru dikenalnya, RW (19), saat mereka bertemu di darat pada malam takbiran beberapa pekan yang lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali menjelaskan, korban dan pelaku baru saja saling mengenal dan beberapa hari kemudian sepakat untuk bertemu di darat.
“Mereka saling kenal melalui grup WhatsApp,” katanya kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.
Mujali menjelaskan, kasus dugaan perkosaan ini bermula ketika korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di malam takbiran pada Selasa, 9 April 2024. Saat bertemu, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, beserta rumah kakaknya.
Setelah berkunjung, pelaku kemudian mengajak korban untuk pulang. Namun, ternyata itu adalah taktik pelaku yang berniat untuk menindas tubuh korban. Di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke sebuah gubuk tempat pembakaran batu bata merah di Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan.
Di gubuk itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. Meskipun korban menolak, namun terus dipaksa. Pelaku kemudian menarik korban ke belakang tumpukan batu bata dan memperkosa korban. Tidak hanya melakukan persetubuhan, pelaku juga merekam aksi bejatnya tersebut dengan menggunakan aplikasi video di telepon pintarnya.
Entah apa tujuannya, pelaku kemudian menyebarkan video aksinya saat memperkosa korban kepada teman-temannya. Video asusila tersebut dengan cepat tersebar luas dan akhirnya sampai ke telepon pintar ibu korban pada Kamis, 25 April 2024.
“Motive pelaku dalam menyebarkan video saat melakukan perkosaan tidak diakui,” ujar AKP Mujali.
Tentu saja ibu korban merasa sedih dan marah ketika melihat video tidak senonoh yang menampilkan putrinya. Sang ibu kemudian meminta penjelasan dan korban akhirnya mengaku mengalami perkosaan. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto pada Jumat, 26 April 2024.
Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Setelah identitas pelaku diketahui, aparat berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Minggu, 28 April 2024. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Mujali menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 81 UU Perlindungan Anak tentang Persetubuhan dan UU Pornografi.