Selasa, 30 April 2024 – 22:55 WIB
Jakarta – Judi online Cuaca77 yang menggunakan tiga unit rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, sebagai markasnya telah beroperasi sejak Januari 2024. Polisi menggerebek pengelola dan lokasinya pada 26 April 2024.
“Sejak beroperasinya para pengelola judi online ini, kami sudah mencoba menghitung omset yang mereka capai selama beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp10 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Selasa 30 April 2024.
Belasan orang yang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini memiliki peran yang berbeda. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka adalah M dan H, pengelola Cuaca77 yang menyediakan tempat atau kantor. Selain itu, tersangka juga menyiapkan peralatan, sarana dan prasarana, merekrut serta melatih para karyawan.
Selain itu, lima tersangka lain yaitu GSW, GRW, NWS, GSL, HAR, yang berperan sebagai customer service dengan menjalankan operasional judi online. Mereka juga membantu para pemain dalam deposit, dan mengelola database.
Selanjutnya, dua orang berinisial RRUS dan AR, sebagai search engine optimization (SEO) atau pengoptimasi mesin pencari, dengan mempromosikan website di media sosial untuk mengakses Cuaca77.
Kemudian, dua perempuan berinisial R dan YAO bertugas sebagai admin yang mempromosikan judi online melalui media sosial WhatsApp. Mereka juga berkomunikasi dengan para pemain untuk memasang taruhan.
“Mereka menawarkan beberapa jenis permainan judi, seperti slot, sports, live Casino, tembak ikan, lottery atau togel, e-games, dan sabung ayam menggunakan platform pembayaran, baik melalui rekening perbankan maupun e-wallet dana, untuk deposit agar dapat memainkan dan mengoperasikan perjudian online tersebut,” kata Kombes Wira.
Wira mengatakan, pihak polisi juga menyita beberapa barang bukti mulai dari 3 buah ATM, 6 unit monitor, 3 unit CPU, 9 unit laptop operasional, 27 unit handphone, 1 unit token key, 3 buku rekening operasional, dua unit modem, dan satu unit Wi-Fi router.
Para tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
“Ancaman hukuman untuk Pasal 303 ini adalah paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk pasal ITE, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Sedangkan untuk pasal pencucian uang, dengan penjara hingga 20 tahun,” lanjut Wira.