Senin, 29 April 2024 – 16:34 WIB
Jakarta – Tiga unit rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, digerebek setelah digunakan sebagai markas judi online.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024 lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Aju Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Uly.
“Iya benar, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 26 April 2024 lalu,” ujarnya, Senin, 29 April 2024.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut ada belasan orang yang ditangkap. Meski begitu, Titus belum memberikan banyak informasi mengenai pengungkapan kasus ini, seperti kronologis pengungkapan kasus. Dia menyatakan bahwa polisi akan menjelaskannya lebih detail saat ekspose kasus tersebut.
“Ada 11 orang yang diamankan,” ujarnya lagi.