Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polres Labusel menangkap 6 debt collector sadis yang hendak merampas mobil setelah tabrak tabrakan.

Sabtu, 27 April 2024 – 07:23 WIB

Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menangkap 6 debt collector sadis yang hendak mengambil mobil korban dengan cara ditabrak.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Dusun Sri Pinang Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, pada Selasa sore, 23 April 2024, sekitar pukul 14.40 WIB.

Petugas kepolisian berhasil menangkap 6 dari 8 orang debt collector sadis tersebut. Para pelaku tersebut adalah Prengkianik (39) dari Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Hendra Pasaribu (34) dari Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Ali Sadikin Nababan (37) dari Rantauprapat, Labuhanbatu, Vendratudion Nababan (28) dari Kabupaten Dairi, Nico (33) dari Rokan Hilir, dan Dani (36) dari Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang masih buron adalah Gunawan (34) dari Rantauprapat dan Rais (36) dari Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labusel, AKBP. Marigan Simanjuntak mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bernama Mahmudin Nasution (52) melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai mobil HRV BK 1105 NT. Saat kejadian, korban bersama temannya dalam perjalanan dari Kota Tebing Tinggi menuju Kota Padangsidimpuan.

Para debt collector yang hendak merampas mobil korban juga mengendarai tiga mobil. Mereka mengejar korban hingga berhenti di lokasi dan sehingga menciptakan kemacetan lalu lintas.

Beberapa pelaku dari tiga mobil tersebut keluar dan mencoba membuka pintu kaca mobil korban. Namun korban takut dan tidak mau membuka kaca atau keluar dari mobilnya. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari para debt collector tersebut. Mobil korban sempat ditabrak oleh mobil pelaku sebelumnya, namun Mahmudin berhasil selamat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat.

Setelah dilakukan penyelidikan, 6 dari 8 pelaku berhasil ditangkap dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tiga mobil termasuk mobil korban diamankan sebagai barang bukti. Keenam tersangka tersebut akan diproses hukum sesuai dengan perbuatan mereka.

Kapolres Marigan menyebut bahwa perampasan mobil tersebut merupakan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector PT. Beta Naga Nauli. Keenam tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan tindakan mereka.

Para debt collector yang hendak merampas mobil korban juga mengendarai tiga mobil. Antara Mahmudi dengan para pelaku, kejar-kejaran hingga berhenti di lokasi dan sempat menjadi pusat perhatian pengguna jalan lainnya hingga lalulintas macet.

Halaman Selanjutnya

Para debt collector tersebut, yang hendak merampas mobil korban, juga mengendarai tiga mobil. Antara Mahmudi dengan para pelaku, kejar-kejaran hingga berhenti di lokasi dan sempat menjadi pusat perhatian pengguna jalan lainnya hingga lalulintas macet.