Selasa, 23 April 2024 – 00:58 WIB
Sinjai – Untuk memenuhi kebutuhan hidup, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IG dan seorang mahasiswi berinisial JI di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) rela menjual diri. Kedua wanita yang berusia 24 tahun itu harus diamankan oleh polisi karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah mengatakan bahwa kedua wanita tersebut sengaja menjual diri untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mereka melakukan transaksi melalui aplikasi kencan bernama MiChat.
“Anda benar, dua perempuan yang kami amankan. Salah satunya adalah seorang mahasiswi dan yang lainnya adalah seorang ibu rumah tangga. Keduanya terlibat dalam kasus prostitusi online,” ujar Iptu Andi Rahmatullah saat dikonfirmasi pada Senin, 22 April 2024.
Rahmatullah menjelaskan bahwa penangkapan kedua wanita tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari warga setempat yang resah dengan aktivitas prostitusi online yang terjadi. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap kedua wanita tersebut di sebuah penginapan di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Kamis, 18 April 2024 malam.
Menurut Rahmatullah, kedua pelaku menjajakan diri mereka melalui aplikasi kencan Michat tanpa melalui mucikari. Mereka menjual diri satu kali dengan harga Rp 200 ribu.
Saati ini, pihak kepolisian belum menahan kedua wanita tersebut. Mereka hanya melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk memberikan pembinaan kepada kedua wanita tersebut.