Surabaya – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ahli nuklir dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, bernama Yudi Utomo Imarjoko (YUI) sebagai tersangka. Informasi terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 21 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.
“Sudah ada sekitar 21 saksi yang diperiksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Jumat, 19 April 2024.
Kasus ini terungkap setelah Polda Jatim menerima laporan dari Radian Jayadi selaku Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena pada 26 Desember 2022. YUI, yang merupakan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena dari tahun 2017 hingga 2021, dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Setelah melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan, Polda Jatim menemukan adanya unsur pidana. YUI kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Meskipun telah dua kali dipanggil untuk diperiksa, YUI tidak hadir dan bahkan penyidik sudah melakukan upaya paksa tanpa hasil.
Oleh karena itu, YUI kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap YUI dan belum memberikan informasi mengenai perkembangan pencarian tersebut. “Semoga dalam waktu tidak terlalu lama tersangka dapat ditangkap,” pungkas Dirmanto.