Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Fitri meninggal karena meminta uang untuk membayar utang dan cicilan motor kepada mantan suaminya

Fitri meninggal karena meminta uang untuk membayar utang dan cicilan motor kepada mantan suaminya

Kamis, 18 April 2024 – 23:03 WIB

Kubu Raya – Seorang pria berusia 30 tahun yang diidentifikasi dengan inisial W telah diamankan oleh polisi setelah menyerahkan diri atas dugaan pembunuhan terhadap mantan istrinya sendiri, Fitri (28). Tragedi berdarah itu terjadi di Gang Limbung, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa, 16 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan, W mengaku telah membunuh korban karena terpicu oleh omongan kasar dari mantan istrinya. Saat itu, korban memohon sejumlah uang kepada mantan suaminya untuk membayar utang orangtuanya dan cicilan kredit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani mengatakan sebelum kejadian pembunuhan tersebut, korban mendatangi tersangka di rumahnya. Saat itu, korban meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Namun, permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh tersangka karena ia mengaku tidak memiliki uang. Keduanya pun bertengkar di dalam kamar.

“Korban mengucapkan kata-kata kasar kepada tersangka. Kata-kata kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan di Polres Kubu Raya, Kamis 18 April 2024.

Ruslan mengatakan bahwa motif tersangka dalam membunuh korban diduga karena sakit hati. Pelaku tersinggung dengan omongan kasar korban. Saat kejadian, korban yang dicekik oleh pelaku melakukan perlawanan.

“Mendengar tantangan dari korban, tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga. Namun, korban berhasil melawan sehingga cekikan pertama dari tersangka terlepas,” tutur Ruslan.

Selanjutnya, tersangka mencoba mencekik korban lagi dengan tangan kanannya. Saat itu, pelaku juga menarik kabel kipas angin yang ada di lantai kamar tersebut.

“Kabel tersebut dililitkan oleh tersangka ke leher korban dan ditarik dengan sekuat tenaga menggunakan kedua tangannya,” ujar Ruslan.

Korban yang sudah terkapar lemas di lantai tidak membuat tersangka puas. Pelaku kemudian mengambil pisau buah di atas lemari dan menusuk leher korban dua kali. Akibat tusukan tersebut, korban meninggal dunia.

Setelah melakukan perbuatannya, tersangka keluar dari kamar dan memutuskan untuk menghadap orangtuanya. Dia mengaku telah membunuh mantan istrinya.

“Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Ruslan.

Ruslan menambahkan bahwa pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka. Namun, pelaku nekat membunuh Fitri karena emosi sesaat akibat omongan kasar korban.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Ruslan.