Rabu, 17 April 2024 – 14:20 WIB
Sumatera Utara – Seorang siswa SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial YN (17) tewas, setelah diduga dianiaya oleh Kepala Sekolahnya, berinisial SZ (40). Korban telah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Thomsen, Kota Gunungsitoli.
Kepala Seksi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban ke Markas Polres Nias Selatan pada Kamis, 11 April 2024.
Dian menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu pagi, 23 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban bersama dengan 6 siswa lainnya dipanggil oleh Kepala Sekolah dan diduga dihukum di salah satu ruangan kelas di SMKN 1 Siduaori.
Mereka dipanggil oleh SZ karena terkait dengan insiden saat magang di Kantor Camat yang tidak jauh dari sekolah. Korban dan rekannya menolak perintah dari Sekretaris Camat dan melaporkan hal tersebut kepada SZ. Kemudian, Kepala Sekolah memanggil mereka dan memberikan hukuman.
Selama menerima hukuman tersebut, diduga SZ melakukan penganiayaan terhadap korban di bagian kepala. Setelah itu, YN pulang ke rumah dengan keluhan sakit dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pada 27 Maret 2024, YN dibawa ke RS Thomsen Gunungsitoli untuk berobat dan menjalani perawatan. Namun, kondisi korban terus menurun selama dalam perawatan hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin pagi, 15 April 2024 pukul 18.30 di Rumah Sakit Thomsen Gunungsitoli.
Jasad YN kemudian dibawa ke rumah orang tuanya di Desa Sifitubanua Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan. Personel Polres Nias Selatan, Polsek Lahusa, anggota DPRD Nias Selatan, dan tokoh masyarakat datang ke rumah duka untuk melayat korban.
Dian, mewakili Polres Nias Selatan, mengimbau kepada keluarga YN bahwa proses hukum sedang dilakukan oleh pihak Polres Nias Selatan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Ia juga meminta agar keluarga tetap menjaga situasi keamanan dan bersabar terhadap proses yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan menyarankan untuk dilakukan otopsi terhadap jasad YN, dan hal ini disetujui oleh pihak keluarga. Proses otopsi dilakukan di Rumah Sakit Thomsen Gunungsitoli untuk keperluan lanjutan penyelidikan dan penyidikan.
Halaman Selanjutnya