Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pasutri Membawa Anak saat Menawarkan Layanan Seks kepada Pria Berhidung Belang di Mojokerto

Mojokerto – Pasangan suami-istri, MR (23 tahun) dan NC (23 tahun), sepakat untuk menyediakan layanan seksual dengan tarif Rp1,5 juta per sesi karena mereka mengalami kesulitan ekonomi. Yang menyedihkan, ketika melayani pelanggan, pasangan asal Mojokerto, Jawa Timur, tersebut membawa anak mereka yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa informasi ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto pada Sabtu, 23 Maret 2024. Saat penggerebekan dilakukan, NC sedang melayani seorang lelaki berusia 34 tahun, NY. Di dalam kamar tersebut juga terdapat MR yang menunggu sambil memelihara anak mereka yang berusia 3 tahun. “[Keduanya] membawa anak mereka yang berusia 3 tahun,” ujar AKP Rudi kepada wartawan pada Rabu, 3 April 2024.

Menurut pengakuan MR kepada penyidik, mereka telah menjual layanan istri mereka ke lelaki berusia 34 tahun sejak tahun 2023, tanpa adanya unsur paksaan. Mereka berdua sepakat untuk memberikan layanan seksual karena mereka terdesak secara ekonomi. “Kita akan memeriksa psikologi tersangka untuk mengetahui kondisi mentalnya, apakah normal atau tidak,” ujar Rudi.

MR juga mengakui bahwa ini baru kali pertama mereka memberikan layanan sambil membawa anak mereka yang masih balita. Biasanya, anak mereka dititipkan kepada orangtuanya. “[Alasannya] Tidak ada yang menjaga karena biasanya anak itu sering ditinggal bersama kakek-neneknya,” kata Rudi.

Ketika istri sedang memberikan layanan, MR bersama anaknya berada di atas kasur kamar. Sementara itu, istri meladeni pelanggan di dalam kamar mandi. MR juga menyatakan bahwa dia tidak merasa cemburu ketika istrinya berhubungan intim dengan pelanggannya.

MR mengungkapkan bahwa mereka terpaksa melakukan bisnis ilegal ini karena kondisi ekonomi mereka yang sulit. Gaji yang diterima sebagai buruh pabrik pupuk tidak mencukupi kebutuhan keluarga. “Karena butuh. Memang sama-sama ada keinginan seperti itu. Istri saya juga setuju,” ucapnya.

Saat ini, MR harus menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.