Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Menantu Dianiaya Oleh Mertua di Cengkareng, Mengadu ke Kapolri karena Tersangka Belum Ditahan, Pertanyaan Alasannya

Hari Selasa, 9 April 2024 – 15:31 WIB

Jakarta – Seorang pria paruh baya bernama Hartono (62) heran mengapa polisi belum menahan tersangka dugaan penganiayaan terhadapnya, yang juga merupakan menantunya. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Sangat diragukan kredibilitasnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan visi dan misi Kapolri, Presisi,” ujar Jhon Feryanto Sipayung, selaku kuasa hukum korban, pada Selasa, 9 April 2024.

Dia menjelaskan, laporan bermula dari Polsek Cengkareng kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Setelah tersangka ditetapkan oleh penyidik Polrestro Jakbar, tiba-tiba Polda Metro Jaya mengirim surat kepada penyidik Polrestro Jakbar berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya No: B/6085/III/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 18 Maret 2024 tentang penarikan laporan polisi atas nama Hartono.

Namun, hingga saat ini, belum ada penangkapan dan penahanan terhadap SAG setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/497/II/Res.1.6/2024/Restro JB tertanggal 15 Februari 2024.

“Menurut kami, hal ini telah melukai nilai keadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengklaim sudah mengirim surat pada tanggal 3 April 2024 dari Kantor Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, serta pimpinan Komisi III DPR dan Kompolnas agar segera dilakukan penahanan dan penangkapan terhadap tersangka.

“Dengan surat yang telah kami kirimkan tersebut, kami berharap agar Bapak Kapolri sebagai pimpinan tertinggi di Kepolisian Republik Indonesia dapat bertindak tegas,” katanya lagi.