Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Warga Negara Asing dari Rusia Bersekongkol dengan Hacker Meksiko untuk Meretas ATM di Palembang

Warga Negara Asing dari Rusia Bersekongkol dengan Hacker Meksiko untuk Meretas ATM di Palembang

Senin, 8 April 2024 – 21:36 WIB

Palembang – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap warga negara asing (WNA) asal Rusia, Vladimir Kasarski.

Tersangka Vladimir Kasarski ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pidana ilegal akses, yaitu pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank SumselBabel (BSB) di Palembang.

Informasi yang didapat menyebutkan bahwa aksi pembobolan ATM Bank SumselBabel yang dilakukan oleh tersangka terjadi di Jalan Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, pada Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berawal dari kedatangan Vladimir Kasarski ke lokasi kejadian untuk menyiapkan peralatan berupa laptop dan Handphone yang akan digunakan untuk membobol mesin ATM. Setelah semuanya siap, hacker asal Meksiko yang belum diketahui identitasnya mengoperasikan laptop secara remote dan memulai aksi pembobolan ATM.

Setelah itu, tersangka Vladimir Kasarski keluar dari mesin ATM dan memasang tulisan ‘rusak’ untuk menipu masyarakat. Dia kemudian menunggu di dalam mobil sampai proses pembobolan ATM selesai. Namun, aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian sehingga tersangka langsung melarikan diri.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, bersama Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP M Rizvy, membenarkan penangkapan terhadap Vladimir Kasarski. Mereka menerima laporan dari pihak bank dan setelah melakukan penyelidikan, berhasil menangkap tersangka di salah satu apartemen di Jakarta.

Menurut Harryo, modus operandi pelaku melibatkan kerjasama dengan hacker asal Meksiko yang masih dalam pengembangan. Mereka berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengungkap identitas pelaku. Selain Vladimir Kasarski, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp30 juta, dan pakaian yang digunakan saat melakukan tindakan kejahatan.

Harryo menyebutkan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah karena kebutuhan ekonomi. Selain di Palembang, tersangka juga melakukan aksi serupa di Jawa Timur dan aparat kepolisian setempat sedang memburu tersangka tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 5 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Vladimir Kasarski mengaku awalnya datang ke Indonesia hanya untuk tinggal, namun akhirnya terlibat dalam tindak kejahatan pembobolan ATM setelah ditawari oleh hacker asal Meksiko. Mereka berdua berbagi hasil jika berhasil mencuri uang dari ATM.

Halaman Selanjutnya

Namun, aksi yang dilakukan tersangka Vladimir Kasarski diketahui oleh petugas keamanan di sekitar lokasi kejadian sehingga tersangka melarikan diri.