Minggu, 31 Maret 2024 – 21:20 WIB
Medan – Seorang siswi SMP di Kota Medan, dengan inisial MAS (15 tahun), dilaporkan hilang selama 10 hari. Orang tua siswi tersebut kemudian membuat laporan ke Markas Polrestabes Medan mengenai hilangnya anak itu.
Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Berdasarkan laporan orangtua korban dengan nomor L/GANGGUAN/B/20/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tim gabungan telah melakukan penyelidikan.
“Lantaran tidak mengetahui keberadaan korban, pada Kamis, 21 Maret 2024, orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan atas laporan orang hilang,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, pada Minggu, 31 Maret 2024.
Alhasil, tim gabungan kepolisian berhasil menemukan keberadaan korban bersama pelaku yang bernama MFM (27 tahun) di sebuah rumah kontrakan di Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu, 30 Maret 2024.
“Saat ditemukan, korban ternyata tinggal bersama seorang laki-laki yang diduga sebagai kekasih korban,” jelas Jama.
Dari hasil pemeriksaan antara korban dan pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, mereka berkenalan melalui media sosial Instagram. MFM, yang membawa kabur korban pada Rabu, 20 Maret 2024, tinggal satu rumah kontrakan dengan siswi SMP tersebut dan diduga melakukan pemerkosaan.
“Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban dan ditahan di Markas Polrestabes Medan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ucap Jama.
Halaman Selanjutnya