Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Perampok Kejam di Indramayu Ditangkap, Mahasiswi Korban yang Diculik berhasil Diselamatkan

Perampok Kejam di Indramayu Ditangkap, Mahasiswi Korban yang Diculik berhasil Diselamatkan

Sabtu, 30 Maret 2024 – 13:30 WIB

Indramayu – Polisi berhasil menangkap komplotan perampok sadis yang melakukan penyekapan dan penculikan terhadap seorang mahasiswi. Korban yang merupakan mahasiswi bernama Astri Nurul Utami, warga Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.

Dalam aksinya, para pelaku kejam melakukan penyekapan dan penculikan. Korban yang dibalut matanya dengan lakban dan tangan serta kakinya diikat, dibawa oleh pelaku ke Cirebon dan Sumedang.

Pelaku yang terlibat dalam aksi ini adalah MA dan MF, keduanya warga Indramayu, serta RDN yang berperan sebagai penadah.

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa para pelaku memilih rumah korban sebagai target. Rumah Astri menjadi sasaran para pelaku yang melakukan perampokan. Korban disatroni oleh para pelaku di rumahnya.

Ketika lengah, para pencuri tersebut masuk dengan cepat dan merampok korban. Menurut Fahri, para pelaku tidak segan untuk melukai dan menyekap serta menculik korban ketika melancarkan aksinya.

Para tersangka telah mengambil beberapa barang berharga milik korban seperti sepeda motor, perhiasan emas, dan kartu ATM. Mereka bahkan melakukan penarikan uang sebesar total Rp15 juta dengan enam kali penarikan di ATM.

Dua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024. Mereka menghabiskan waktu satu pekan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aksi perampokan dilakukan pada 27 Februari 2024.

Saat akan ditangkap, para pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Petugas akhirnya terpaksa menembak kaki para pelaku.

Tiga pelaku bersama penadahnya saat ini ditahan di Rutan Polres Indramayu. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti sisa kejahatan seperti kartu ATM, ponsel, sepeda motor, dan mobil. Ada pelaku lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga telah mengetahui rumah korban.

Pelaku tersebut diduga sudah mengetahui situasi di rumah korban karena pernah bekerja di sana untuk memperbaiki tertutupnya korban.

Halaman Selanjutnya

“Termasuk melakukan penarikan ATM milik korban. Di mana uang yang berhasil ditarik itu sebesar total Rp15 juta dengan enam kali penarikan di ATM,” kata Fahri, Jumat, 29 Maret 2024.