Jumat, 29 Maret 2024 – 16:13 WIB
Jakarta – Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil menangkap sopir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang melakukan tindakan penodongan dan pemerasan terhadap seorang wanita yang menjadi penumpangnya.
Baca Juga :
Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menyatakan bahwa Michael ditangkap saat sedang tidur di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Kita melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih. Ditangkap saat lagi istirahat,” kata Andri Kurniawan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 29 Maret 2024.
Baca Juga :
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita Minta Rp100 Juta Ditangkap
Andri mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis malam 28 Maret 2024 di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berkat kerja sama dengan pihak Grab.
“Kegiatan itu juga kolaborasi dengan manajemen Grab-nya. Jadi kita dibantu keseluruhan kegiatan. Karena ini menyangkut nama Grab juga. Jadi tadi malam pun juga teman-teman manajemen Grab men-support secara keseluruhan,” jelasnya.
Baca Juga :
Viral Curhat Penumpang Dipaksa Transfer Uang Rp100 Juta oleh Driver Taksi Online
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Michael Gomgom, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara, proses masih berjalan, yang bersangkutan sudah kita amankan. Kemudian sementara masih kita lakukan pemeriksaan dan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. “Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita bernama Cindy Claudia Pangestu mengaku dipaksa untuk mentransfer uang Rp100 juta ke rekening pengemudi taksi online.
Hal itu diungkap Cindy melalui Instagram pribadinya @cndypngestu. Cindy menjelaskan kejadian berawal ketika mobil masuk ke tol. Cindy sempat bertanya ke pengemudi dan dijawab rute tersebut sesuai aplikasi peta.
Kemudian, pengemudi mengaku sesak napas dan meminta Cindy menggantikannya menyetir. Lantaran merasa ada kejanggalan, dia menolak dan menawarkan untuk menepi sejenak.
Cindy yang merasa curiga lantas berinisiatif mengecek aplikasi taksi online. Rupanya, dalam aplikasi itu, pengemudi tidak menekan ‘pick up’ yang menandakan ia telah menerima penumpang.
“Di situ gua udah panik,” ungkap Cindy.
Setelahnya, pengemudi menodongkan ponselnya ke Cindy sambil memaksa mentransfer sejumlah uang ke rekeningnya. Cindy yang panik coba untuk melarikan diri dengan cara melompat, mengingat saat itu mobil melaju pelan di tol.
Setelah melompat Cindy berteriak minta tolong, tetapi pengemudi justru mengejarnya dan memaksa agar ia kembali masuk ke dalam mobil dan kembali diminta transfer uang Rp 100 juta.
“Di saat itu gua udah diancem bakal dibuang di depan (ada sungai kali gitu lah) kalau gua gak transfer,” kata Cindy. Singkatnya, Cindy berhasil selamat usai nekat melompat ke tepi tol yang posisinya lumayan tinggi hingga mengalami luka-luka. Setelah melompat, dia diselamatkan seorang pria di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. “Dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman,” ujarnya.