Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polda Sumut: Dibuka Posko Pengaduan Korban Penipuan Sebesar Rp1,3 Miliar di Akpol

Senin, 25 Maret 2024 – 05:02 WIB

Sumatera Utara – Polda Sumatera Utara sedang menyelidiki dan mengambil tindakan hukum terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Nina Wati alias NW. Salah satu langkah yang diambil oleh Polda Sumatera Utara adalah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari wanita tersebut yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024. Diduga, tersangka yang akrab disapa bunda itu melakukan penipuan terhadap lebih dari satu orang.

“Dalam proses penyidikan ini, Hadi mengungkapkan pihaknya sudah menerima 4 laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Nina Wati. Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.

Pada penangkapan terhadap NW, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu dengan modus meloloskan anak korban untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Sumaryono memastikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang, dan rekening koran. NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa 16 saksi terkait kasus ini. Ada 4 LP laporan polisi terhadap NW dengan kasus yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan.