Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polisi Menggerebek Pabrik Arak Ilegal Terbesar di Malang

Polisi Menggerebek Pabrik Arak Ilegal Terbesar di Malang

Malang – Polres Malang melakukan penggerebekan terhadap pabrik minuman keras ilegal di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial FA (36 tahun) beserta ratusan botol miras oplosan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan bahwa pelaku merupakan pemodal, pembuat, dan distributor minuman keras ilegal jenis trobas. Pelaku memproduksi miras jenis arak tanpa izin.

Pada Sabtu, 23 Maret 2024, polisi melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari warga tentang seringnya pemuda menggelar pesta miras di malam hari. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa alat penyuling, drum pendingin, drum filter, drum penampungan, serta tabung gas. Selain itu, ratusan botol arak dan jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan.

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. FA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Aditya mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Polisi akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut.