Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Wanita Paru Baya Ditangkap Saat Mencoba Menyelundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia atas Perintah Anaknya

Wanita Paru Baya Ditangkap Saat Mencoba Menyelundupkan 50 Kg Sabu dari Malaysia atas Perintah Anaknya

Minggu, 24 Maret 2024 – 01:00 WIB

VIVA – Seorang wanita bernama NJ dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi. Wanita berusia 50 tahun itu ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) karena kedapatan membawa sabu seberat 50 kilogram.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan bahwa penangkapan terhadap wanita NJ dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Satreskoba Polres Nunukan dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara. NJ ditangkap saat berada di Nunukan setelah tiba dari Malaysia.

“Dia telah lama tinggal di Tawau, Sabah, Malaysia, dan tinggal bersama suami dan anaknya. Dia adalah perantau dan telah berdomisili di Malaysia,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel dalam keterangannya pada Jumat, 22 Maret 2024.

Irjen Daniel menjelaskan bahwa pengungkapan barang haram sebanyak puluhan kilogram tersebut dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat tentang temuan barang mencurigakan di gerobak di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Setelah diperiksa, barang dalam gerobak tersebut terbukti positif mengandung sabu-sabu, namun Opsnal Satresnarkoba belum bisa memastikan siapa pemilik atau pembawa sabu tersebut dari Tawau ke Nunukan.

“Pengungkapan ini dimulai setelah kami menerima laporan dari masyarakat, namun karena pemiliknya masih berada di Malaysia, penggerebekan ditunda hingga pemiliknya diamankan,” ungkapnya.

Sehari setelah penemuan barang tersebut, Irjen Daniel mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi tentang ciri-ciri orang yang membawa sabu tersebut pada Selasa, 19 Maret 2024. Ternyata wanita tersebut memiliki kediaman di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Karena keberadaannya telah terendus, polisi segera bertindak dan mengamankan NJ saat bersembunyi di salah satu rumah warga. NJ kemudian diperiksa dan dibawa ke pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk melihat isi barang bawannya menggunakan X Ray.

“Dengan penangkapan NJ yang membawa sabu, dilakukan pemeriksaan dengan X Ray di pelabuhan Tunon Taka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang yang dibawa NJ adalah narkotika jenis sabu,” kata Kapolda Kaltara.

Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 50 kilogram ditemukan dalam 25 bungkus di drum plastik.

Irjen Daniel mengungkap bahwa NJ adalah warga Indonesia yang telah merantau ke Tawau, Sabah, Malaysia sejak tahun 1995. Wanita asal Pinrang, Sulsel ini memiliki status menikah dan memiliki 7 anak, salah satunya adalah Jumilah Susanti (28) yang menikah dengan Asmin alias Mose warga Malaysia.

NJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.