Kabar gembira bagi penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, pada Kamis (21/3/2023) pagi WIB.
Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang itu akan memiliki status resmi sebagai WNI. Bahkan, Cyrus sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk memperkuat tim di bawah mistar Tim Merah Putih.
Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sedangkan ibunya berasal dari Iran. Cyrus juga diketahui beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.
Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan, yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan pemain 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, tetapi karena tidak diurus saat usianya 21 tahun, status WNI-nya hilang.
Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya saat usia maksimal 21 tahun. Namun, Cyrus bisa mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.
Cyrus merupakan kasus pertama dalam sejarah bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan telat memilih lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya. Hal ini dianggap sebagai terobosan hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia.
Cyrus juga merupakan salah satu dari banyak nama dalam database Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dalam sebuah wawancara, Hamdan mengungkap bahwa ia memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.
Sumber: https://rejabar.republika.co.id/berita/saokm7512/perlindungan-data-di-era-digital-dinilai-sangat-penting