Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche Berisiko Tersangka dan Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche Berisiko Tersangka dan Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

Senin, 18 Maret 2024 – 12:29 WIB

Tangerang – Polisi menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Xpander, J (42), karena kelalaiannya dalam berkendara sehingga menabrak showroom mobil mewah di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Satu unit mobil Porsche pun rusak parah akibat tabrakan dengan Xpander yang dikendarai oleh J.

Status J juga telah menjadi tersangka dan telah ditahan. Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.

Merujuk ke Pasal 200 KUHP ayat 1, tersangka J terancam hukuman penjara selama 12 tahun karena diduga sengaja atau merusak gedung atau bangunan.

Adapun Pasal 406 menyebabkan J terancam hukuman penjara selama paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta karena diduga merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Diketahui bahwa J mengemudi Xpander dalam keadaan mabuk, yang menyebabkan tabrakan dengan showroom di PIK2 dan merusak mobil Porsche yang terparkir di dalamnya.

Dari pemeriksaan polisi, diketahui bahwa J mengonsumsi minuman beralkohol Vodka sebelum kejadian. Polisi juga mengestimasi total kerugian akibat perbuatan J mencapai Rp5,7 miliar, termasuk kerusakan mobil dan bangunan.

Halaman Selanjutnya

Diketahui, J mengemudi Xpander dalam keadaan mabuk sehingga menabrak showroom di PIK2. Satu mobil Porsche yang terparkir di showroom untuk dijual pun ringsek parah karena ditabrak Xpander.