Jumat, 15 Maret 2024 – 18:07 WIB
Kalimantan Barat – Seorang anak di bawah umur dengan inisial AW telah melakukan pembunuhan terhadap Marsel (13), yang merupakan temannya bermain atau main bareng (mabar) gim di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tindakan nekat pelaku diduga dilandasi oleh masalah utang piutang pembelian akun dan jasa joki gim Mobile Legends. Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Marsel sebanyak 28 adegan di Mapolres Sambas.
Kompol Hoeruddin menyatakan bahwa pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur, dan merupakan teman bermain gim online Mobile Legends.
Kejadian pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas. “Korban sempat menghilang selama seminggu, akhirnya jasad Marsel ditemukan oleh warga,” jelas Kompol Hoerrudin, Jumat 15 Maret 2024.
Setelah penemuan jasad korban, Polres Sambas melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui bahwa AW merupakan pelakunya, dan berhasil diamankan di Aruk dan dibawa ke Polres Sambas pada 6 Maret lalu. “Korban Marsel membeli akun game online Mobile Legends sebesar Rp120.000 dan ditambah biaya jasa joki sebesar Rp80.000 kepada pelaku AW,” ungkapnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Pelaku AW melihat uang di saku celana korban dan menyimpan uang di softcase ponsel korban. Saat awalnya pelaku meminta bayaran kepada korban, namun korban mengatakan belum memiliki uang. Pelaku menanyakan uang itu akan digunakan untuk apa, dan korban menjawab untuk membeli rokok.
Merasa kesal, AW kemudian merencanakan untuk membunuh korban. Pembunuhan terjadi pada 27 Februari 2024 di kebun jeruk yang terletak di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas. “Jasad Marsel kemudian dibuang di sebuah hutan kecil,” ucapnya.
Hoeruddin mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP atau tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur sesuai dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.