Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Polisi Menangkap Pasutri Pencuri Kelas Kakap yang Mencuri 15 Motor di Pamekasan

Polisi Menangkap Pasutri Pencuri Kelas Kakap yang Mencuri 15 Motor di Pamekasan

Selasa, 27 Februari 2024 – 00:34 WIB

Pamekasan – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AS (35) dan H (30), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi, Senin, 26 Februari 2024.

Keduanya ditangkap karena mencuri belasan sepeda motor di berbagai tempat. Pasangan tersebut melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.

Kapolres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Jazuli Dani Iriawan mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya bersama dengan 15 unit sepeda motor yang menjadi barang bukti.

“Pasangan pelaku pencurian sepeda motor ini dapat dikategorikan sebagai pelaku yang sudah berpengalaman karena telah mencuri puluhan kendaraan,” ujar Dani.

Menurut Dani, aksi keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu dan telah menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita satu buah kunci letter-T yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian. “Setelah melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, petugas juga berhasil menangkap seorang penadah dengan inisial MQ (27) yang merupakan warga Ceguk, Kecamatan Tlanakan,” kata Dani.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap penadah lain yang mungkin terlibat dalam aksi pencurian tersebut. “Alasan pelaku melakukan pencurian ini karena kesulitan ekonomi,” ujarnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, MQ sebagai penadah akan dijerat dengan Pasal 480 Ke 1, 2 tentang Penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Laporan Veros Afif (Pamekasan, Madura)