Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pria Tua di Surabaya Ditahan Polisi karena Memperkosa Anak Tirinya

Surabaya – Seorang pria berusia tua, M (61 tahun), telah ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur. Ia dimasukkan ke dalam sel penjara setelah dituduh melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa perbuatan bejat tersangka terhadap korban terjadi sejak pertengahan tahun 2023. Korban telah dirudapaksa oleh tersangka beberapa kali. Perkosaan terakhir terjadi beberapa hari yang lalu, ketika tersangka masuk ke kamar korban yang berada tepat di samping kamar M.

“Saat masuk ke kamar korban, M mematikan lampu kamar tidur korban,” kata Hendro pada Rabu, 7 Februari 2024.

Saat masuk ke dalam kamar, tersangka langsung membekap mulut korban dan menodai korban secara paksa. Upaya korban untuk melepaskan diri dari cengkraman tersangka tidak berhasil.

Tidak tahan dengan ulah tersangka, korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga korban mengamankan tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Hendro menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diperkosa oleh tersangka lebih dari satu kali.

“M ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Ia juga ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.”