Selasa, 6 Februari 2024 – 13:04 WIB
Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan telah menangkap S (47), seorang ayah yang telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun. Kengerian dari pelaku ini membuat korban kini tengah hamil 5 bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. “Korban mengungkapkan bahwa tersangka, yang juga ayah tirinya telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali,” kata Riffi, Selasa 6 Februari 2024.
Kemudian, sang ibu mengajak korban ke klinik terdekat di rumah mereka di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Dari hasil pemeriksaan medis, korban yang duduk di bangku sekolah SMP itu kini hamil 5 bulan.
Setelah menerima laporan, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S di rumahnya di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Jumat 2 Februari 2024.
Saar diinterogasi, S mengakui perbuatannya. Dia melakukan tindakan bejatnya saat di rumah dan pada saat itu ibu korban tidak berada di rumah. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk ibunya.
“Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak,” jelas Riffi. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Pelabuhan Belawan dan status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari pihak yang berwenang untuk memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik,” kata Riffi.