Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Pasangan Kekasih di Gorontalo Ditangkap Polisi karena Diduga Terlibat Aborsi Bayi

Pasangan Kekasih di Gorontalo Ditangkap Polisi karena Diduga Terlibat Aborsi Bayi

Senin, 5 Februari 2024 – 19:11 WIB

Gorontalo – Pasangan kekasih di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dengan inisial MF (23) dan WD (27) sekarang harus berurusan dengan hukum. Mereka ditangkap polisi karena diduga melakukan aborsi.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa mereka terbukti merencanakan untuk menggugurkan janin yang berumur lima bulan dalam kandungan. “Sudah diamankan bersama barang bukti berupa pil diduga untuk aborsi atau menggugurkan bayi,” ujar Deddy kepada wartawan Senin, 5 Februari 2024.

Deddy menjelaskan, keduanya nekat melakukan aborsi karena telah melakukan hubungan gelap dan malu karena hamil di luar nikah. Dari situlah, keduanya pun berencana mencari cara untuk aborsi lalu menguburkannya. “Mereka malu karena melakukan hubungan gelap dan hamil. Akhirnya aborsi,” kata Deddy.

Deddy menyebutkan bahwa pelaku pria MF ternyata sudah memiliki istri sah. Sementara pelaku wanita WD masih gadis. Mereka menjalin hubungan hanya dengan status pacaran. “Kalau perempuan ini masih gadis dan laki-laki ini sudah berstatus menikah dan punya istri,” katanya.

Deddy mengungkapkan, awalnya WD mengonsumsi obat pil agar kandungannya bisa segera gugur. Kemudian, mereka melakukan praktek aborsi. Sejumlah cara pun dilakukan agar bayi yang dikandung WD bisa segera gugur lalu dikubur. “Mereka melakukan berbagai cara untuk aborsi atau gugurkan kandungannya,” ujarnya.

Deddy menyebutkan bahwa perbuatan kedua pelaku terbongkar saat sejoli tersebut kepergok warga ketika hendak mengubur bayinya di Kecamatan Talaga Jaya, Gorontalo. “Mereka kepergok warga mau kubur bayinya di Talaga,” katanya.

Seiring dengan itu, pelaku pria MF dan WD langsung diamankan di Polsek Telaga. Hanya saja pelaku wanita inisial WD masih dalam penanganan pihak medis karena baru saja melahirkan bayi yang malang tersebut. “Kedua pelaku sudah ditahan. Untuk pelaku wanita masih ditangani medis,” katanya.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan diproses hukum bersama barang bukti berupa 1 buah sekop, 1 lembar baju dalam, satu unit motor, satu buah loyang, dan 5 butir obat. Keduanya dijerat pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Sudah jadi tersangka dan dijerat pasal 75 UU 36 tentang Kesehatan,” katanya.