Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Aning Mutilasi Ponakan demi Mencuri Emas Korban: Detik-detik Keji yang Tega

Aning Mutilasi Ponakan demi Mencuri Emas Korban: Detik-detik Keji yang Tega

Boltim – Tragisnya seorang bocah berusia 8 tahun dengan inisial TAM di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara tewas dibunuh oleh bibinya sendiri. Bocah berusia 8 tahun itu dimutilasi oleh pelaku bernama Arnita Mamonto alias Aning (19).

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi menjelaskan, pelaku tega menghabisi nyawa keponakannya dengan cara dimutilasi menggunakan pisau. Pelaku menggorok leher korban lalu membuang jasadnya ke selokan.

Peristiwa berdarah itu bermula saat pelaku melihat korban bersama ibunya di rumah neneknya pada Kamis, 18 Januari 2023. Saat itu, pukul 10.30 Wita, Aning melihat perhiasan kalung di leher korban.

Dari situ, pelaku mulai berencana mengambil emas korban dengan cara membunuh. Pelaku juga merencanakan untuk mengajak korban ke rumahnya dan meminta korban menunggu sebentar. Pelaku kemudian mengajak korban ke kebun dengan memberi alasan akan mengambil sayur, namun sebenarnya pelaku sudah mempersiapkan sebilah pisau untuk mengesekusi korban.

Saat di perjalanan menuju kebun, korban mengeluh keletihan dan meminta pelaku untuk menggendongnya. Pelaku menuruti permintaan korban namun kemudian mendorong dan menindih korban ketika korban tertelungkup di tanah. Setelah korban tak bisa lagi bergerak, pelaku menggorok lehernya.

Setelah membunuh korban, pelaku mengambil perhiasan yang dikenakan korban di tubuhnya. Emas yang diambil pelaku berupa satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah mengambil emas itu, pelaku mendorong badan korban ke selokan.

Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang pisau dan kembali ke rumahnya. Barang bukti yang menjadi hasil kejahatan, seperti kalung, gelang, dan cincin emas dijual oleh pelaku. Hasil penjualan emas korban senilai Rp3.670.000.

Dari hasil penjualan tersebut, pelaku membeli cincin emas 0,55 gram, smartphone, kartu seluler, voucher pulsa, popok, susu formula, camilan, dan membayar transportasi.

Dari penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap. Motif pelaku adalah untuk merebut perhiasan korban. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bolaang Mongondow Timur untuk proses hukum lebih lanjut.