Seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial FA diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA, akibat utang pinjaman online (Pinjol).
FA kesal karena istrinya memiliki utang pinjol tanpa sepengetahuan dirinya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus mengungkapkan hal tersebut. “Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal karena yang bayar utang itu adalah suaminya,” ujarnya, Selasa, 9 Januari 2024.
Utang korban sebesar Rp 30 juta, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari, namun alasan istrinya meminjam uang tersebut adalah karena alasan kekurangan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, FA yang merupakan ASN dari BNN terduga melakukan KDRT terhadap istrinya, YA, dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditahan. Aksi KDRT tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah melalui akun Instagram @jakartatimur24. Dalam narasi tersebut, KDRT sering dilakukan FA ke YA di depan anak-anaknya.
“Iya benar, tersangka ditahan,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Muhammad Firdaus, Selasa 9 Januari 2024.