Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Mafia Mobil Bodong ‘Lengek Squad’ Kehilangan Keberanian saat Ditangkap Polisi

Mafia Mobil Bodong ‘Lengek Squad’ Kehilangan Keberanian saat Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Januari 2024 – 00:30 WIB

Semarang – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 5 anggota komplotan jual beli mobil bodong yang beroperasi di berbagai provinsi. Para pelaku menggunakan modus dengan cara membeli mobil tanpa BPKB, termasuk mobil yang kreditnya macet, lalu menjual kembali dengan harga murah.

Kelima pelaku ini melakukan operasi penjualan di Jepara dan Pati dengan menggunakan nama kelompok “Lengek Squad”. Kendaraan-kendaraan itu didapat dari operasi pencarian di Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 29 Desember 2023. Masyarakat resah dengan aktivitas kelompok Lengek Squad Pati, yang melakukan jual kendaraan yang tidak lengkap di daerah Pati dan sekitarnya.

Kelompok ini bahkan mengklaim tidak takut polisi. Salah satu tersangka selalu memberikan orasi saat arisan dengan mendesak agar jangan takut kepada polisi, karena semuanya adalah polisi yang baik. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangkitkan semangat anggota agar terus berjualan.

“Kelompok ini berjumlah lebih dari 30 orang. Mereka melakukan operasi pencarian atau pembelian kendaraan di Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur. Para pelaku kemudian mengendalikan penjualan di Pati dan Jepara,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengungkap kasus tersebut di Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 9 Januari 2024.

Dari situ, petugas berhasil mengamankan 4 kendaraan, kemudian 5 kendaraan, dan seterusnya. Kelompok “Lengek Squad” memiliki sekitar 30 anggota dan setiap bulan mereka mengadakan pertemuan dan arisan di berbagai tempat dengan iuran sebesar Rp500.000 per bulan.

Kelima pelaku yang berhasil ditangkap semuanya warga Pati. Para tersangka sudah menjalankan kegiatan jual beli kendaraan hasil kejahatan sejak tahun 2017. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku adalah tindak pidana fidusia dan penggelapan, karena kendaraan hasil kejahatan dijual dengan harga di bawah standard pasar karena tidak dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap.

Para tersangka memasarkan kendaraan yang akan dijual melalui status WhatsApp dan mereka saling membantu dalam pemasarannya. Pada tahun 2022, para tersangka sepakat untuk membentuk perkumpulan dengan nama “Lengek Squad”.

Petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan para tersangka beserta barang buktinya berupa kendaraan R4 dengan berbagai merk dan jenis yang diduga merupakan hasil kejahatan tanpa dilengkapi surat-surat (tidak memiliki BPKB). Para tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke markas Polda Jawa Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah mobil mewah tipe Pajero, Mini Cooper, Fortuner, CRV, dan lain-lain. Para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan/atau pasal 480 jo pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP.

Kapolda Jawa Tengah mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membeli barang, terutama mobil, yang dijual dengan harga jauh di bawah standar, apalagi jika tidak dilengkapi dengan surat-surat, karena bisa jadi barang itu hasil dari kejahatan.

“Masyarakat yang pernah membeli barang-barang seperti ini segera serahkan kepada pihak kepolisian atau laporkan kepada perusahaan pembiayaan jika terjadi overkredit, karena itu melanggar hukum,” tegasnya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno