Polresta Malang Kota pertama kali merilis wajah pelaku pembunuhan dan mutilasi istri James Lodewyk Tomatala (61). Korban adalah Ni Made Sutarini (55 tahun) yang tewas dibunuh dan dimutilasi oleh suaminya pada Sabtu, 30 Desember 2023.
James terlihat lemas dan merasa mual saat polisi membawanya ke tempat konferensi pers di halaman Polresta Malang Kota pada Kamis, 4 Januari 2024. James hanya tertunduk lemas di kursi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengatakan, pelaku James belum bisa diperiksa lagi karena masih syok dengan pembunuhan dan mutilasi yang dia lakukan. Polisi masih menunggu kondisi James membaik.
Polisi melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka setelah melihat kondisi korban yang tidak stabil. Polisi khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat kondisi korban tidak stabil.
Pihak kepolisian sejauh ini sudah memeriksa 7 saksi atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan di rumah di jalan Serayu 6, Bunulrejo, Kota Malang. Polisi memastikan proses autopsi sudah rampung namun hasilnya belum keluar.
Atas perbuatannya, James dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat 3 sub pasal 338 sub pasal 340 sub pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kuasa Hukum James, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, kliennya sempat mual dan lemas. Sebab, tersangka memiliki penyakit diabetes yang merupakan turunan sejak dulu.