Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

James Diancam Hukuman Mati karena Membunuh dan Mutilasi Istrinya

Malang – James Lodewyk Tomatala (61) yang merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya Ni Made Sutarini (55) kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati. Pelaku akan didakwa dengan beberapa pasal akibat perbuatannya yang keji, yaitu telah mengakhiri nyawa istrinya dan memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa pelaku diduga dengan sengaja telah mempersiapkan dan merencanakan pembunuhan tersebut. Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat dengan temuan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian.

“Dari alat bukti yang kami sita, ada dugaan mutilasi ini sudah direncanakan. Karena pelaku sudah menyiapkan peralatan seperti kantong kresek (plastik) ukuran besar yang diduga untuk menghilangkan jasad korban dari rumah,” kata Danang pada Selasa, 2 Januari 2024.

Dia juga menjelaskan bahwa berdasarkan temuan alat bukti dan hasil penyelidikan, James akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, yaitu pasal 351 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, James telah membunuh istrinya di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang pada Sabtu, 30 Desember 2023. Motifnya diduga karena James merasa jengkel dan cemburu terhadap istrinya yang diduga berselingkuh, meskipun hal tersebut tidak dapat dibuktikan.

Kompol Danang juga menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan, pelaku mengaku merasa jengkel terhadap korban. Selain cemburu, pelaku juga mengaku kerasukan setan saat melakukan aksi sadisnya.

Halaman selanjutnya sebelum membunuh, pelaku sempat cekcok dengan korban, hal itu berawal dari keberadaan istrinya di Taman Krida Budaya Jawa Timur.