Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

1. Peristiwa Mengerikan di Malang: Suami Mutilasi Istrinya 2. Kisah Mutilasi di Malang: Suami Sadis Terhadap Istrinya 3. Suami Mutilasi Istrinya, Kejadian Mengerikan di Kota Malang 4. Suami Kejam di Malang Mutilasi Istrinya, Kisah Mengerikan Terkuak 5. Perbuatan Sadis Suami di Malang: Mutilasi Terhadap Istrinya 6. Kisah Tragis di Malang: Suami Mutilasi Istrinya dalam 10 Bagian 7. Kejadian Mengerikan di Malang: Suami Mutilasi Istrinya dan Menyimpannya di Teras Rumah 8. Suami di Malang Mutilasi Istrinya: Kisah Tragis yang Menggemparkan 9. Mutilasi di Malang: Suami Menyimpan Bagian Tubuh Istri di Teras Rumah 10. Kisah Kejam di Malang: Suami Mutilasi Istrinya dan Menyimpannya di Teras Rumah

Minggu, 31 Desember 2023 – 20:20 WIB

Malang – Polresta Malang Kota telah memeriksa James Lodewyk Tomatala (61 tahun), pelaku mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55 tahun), di rumah mereka di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, mengatakan bahwa sebelumnya korban telah pergi dari rumah selama beberapa hari. Sebelum kembali ke rumah dan dibunuh dengan cara dimutilasi.

Kronologis ini dimulai pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB ketika tersangka pergi menjemput korban di Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sekitar pukul 08.15 WIB tersangka bertemu korban dan membawa pulang ke rumah menggunakan ojek mobil.

“Sesampainya di TKP sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.

Setelah korban meninggal dunia, tubuh korban dipotong-potong menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil oleh pelaku. Jasad korban dipotong menjadi 10 bagian.

“Selanjutnya potongan tubuh korban diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” lanjut Danang.

Danang mengungkapkan bahwa pelaku bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari TKP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.

“Barang yang diamankan dari TKP ada beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok,” jelas Danang.

Exit mobile version