Informasi Prabowo Subianto Terkini dari Sumber Terpercaya

Larangan Pemasangan APK Pemilu dan RT di Sumenep Berujung pada Penyisipan Sampah Visual

Ketua RT 1 RW 6 Perumahan Pondok Indah, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Ibnu Hajar, melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 Calon Legislatif hingga Calon Presiden dan Wakil Presiden (Caleg, Capres dan Cawapres) di wilayahnya.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa pemasangan APK seperti poster, stiker, banner, dan baliho hanya akan menjadi sampah visual dan mengganggu banyak hal, seperti keamanan, keindahan lingkungan, kerapian wilayah, dan kebersihan. Dia merasa bahwa berangkat dari kejadian di tahun politik sebelumnya, terdapat beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab, yang hanya memasang APK tanpa melakukan pencopotan.

Meskipun demikian, Ibnu menegaskan bahwa larangan tersebut bukan berarti pihaknya menutup hak Caleg atau tim suksesnya untuk berkampanye di wilayahnya. Melainkan, ini adalah upaya untuk menghindari adanya sampah visual pasca masa pemilihan berakhir. Keputusan itu diambil atas hasil musyawarah dan kesepakatan bersama warga sekitar.

Ibnu menegaskan bahwa jika ada oknum yang tetap diam-diam melanggar larangan tersebut, ia dan warga setempat tidak akan segan untuk melakukan pencopotan. Kendati demikian, ia memberi izin bagi caleg maupun timses capres cawapres yang ingin berkampanye di wilayahnya, dengan catatan bersikap sewajarnya orang bertamu serta memberi tahu pengurus RT setempat.

Artikel ini dibuat oleh Wildan Mukhlishah Sy dan disunting oleh Imam Hairon.